Antara Sisi Positif Dan Negatif Penerapan UU RPM Konten Multimedia


Rancangan UU Rancangan Peraturan Menteri  tentang Konten Multimedia yang rencananya akan mulai diterapkan Mekominfo pada tahun 2010 ini telah mulai menuai banyak kalangan berpendapat dan bersuara mengenai rencana penerapan UU ini. Pada dasarnya UU ini mengatur tentang peraturan mengenai ketentuan dalam berinternet, baik aktivitas pertukaran data, sharing data / konten, atau kegiatan ( Informasi Elektronik ) yang berkaitan dengan aktivitas di dunia maya yang meliatkan 2 pihak ataupun lebih.

Secara umum Konten Multimedia menurut pandangan umum ialah Konten yang dimuat, didistribusikan, ditransmisikan, dibuat dapat diakses dan/atau disimpan melalui atau dalam Perangkat Multimedia. Konten Multimedia ini secara garis besar melibatkan para penyedia layanan multimedia dan para user yang terlibat di dalamnya. Saat ini sebetulnya belum ada peraturan yang mengikat kedua belak pihak yang sama-sama berinteraksi di dunia maya. Jadi jika terjadi hal – hal yang merugikan salah satu pihak, seperti penipuan, pencurian data yang berinteraksi tidak ada hukuman atau ganjaran yang akan diperoleh. Karenanya sering terjadi kejadian yang sangat merugikan dari kedua belah pihak.

Untuk itu dirasa perlu oleh Menkominfo untuk lebih mengatur ketentuan yang berkaitan dengan aktivitas dunia maya seperti  sharing konten multimedia, informasi e-lectronic, dan sebagainya. di satu sisi UU ini sangat berguna untuk lebih mengatur dan terciptanya aturan baku dalam aktivitas dunia maya, sehingga nantinya akan lebih ketatnya peraturan dan orang yang menggunakan segala bentuk konten multimedia akan lebih mengerti dan paham mengenai UU RPM konten Multimedia ini. Jadi setiap orang tidak akan seenak hatinya dalam beraktivitas di dunia maya, dan menggunakan atau menyalahgunakan nantinya setiap berktivitas dengan internet.

Namun di satu sisi lainnya UU yang akan diterapkan ini dinilai sangat membatasi kebebasan dalam beraktivitas dan berkreasi di dunia maya. Karena walau bagaimanapun ada privasi – privasi yang harus dijaga agar tidak diketahui secara luas tentang privasi pribadi kita. Karena jika beraktivitas di dunia maya segala informasi dan ketentuan menjadi hal yang perlu diperhatikan oleh setiap pengguna.

  1. No trackbacks yet.

Leave a comment